“Anda tak perlu
mengangkat senjata atau menyabung nyawa seperti para pejuang kemerdekaan kita
dulu. Cukup JANGAN KORUPSI saja itu sudah menolong Negara kita!” ucap Ahok.
Korupsi adalah
masalah serius yang dihadapi oleh setiap Negara. Bereffect destruktif, mencuri
harta orang lain dan memiskinkan rakyat. Terlampau tingginya budaya korupsi
Indonesia menyebabkan kemiskinan dalam banyak hal. Jika kita telusuri Indonesia
adalah tanah air kaya raya. Terlalu muda jika “hanya” mensejahterkan seluruh
rakyat. Asalkan, asalkan korupsi musnah.
Masyarakat mulai
jenggah dengan berita korupsi yang ditayangkan telivisi. Mereka bosan dengan
janji-janji sampah dari mulut busuk para koruptor. Berlagak baik tapi bangkai
hakikatnya. Tak sedikit dari mereka bangga diri atas perbuatannya, sungguh tak
tau malu. Tertawa diatas kematian bangsa. Mereka harusnya MATI dan membusuk
dalam neraka.
Dalam statistik
terbaru, terdapat Penyidikan 46 Perkara. Per
31 Oktober 2014, KPK melakukan penyelidikan 73 perkara, penyidikan 49 perkara,
penuntutan 37 perkara, inkracht 34 perkara, dan eksekusi 40 perkara. Dan dengan
demikian, maka total penanganan perkara tindak pidana korupsi dari tahun
2004-2014 adalah penyelidikan 658 perkara, penyidikan 402 perkara, penuntutan
314 perkara, inkracht 277 perkara, dan eksekusi 287 perkara.
Bayangkan! Total
diatas adalah statistik perkara korupsi yang terjadi di Indonesia hanya dalam
kurun 10 tahun. Belum lagi korupsi yang tidak tertangkap oleh KPK, belum lagi
jumlah nominal berapa yang dihisap oleh tikus-tikus penjilat itu? apabila
korupsi tidak ditanggani dengan serius dan tuntas, bukan tidak mungkin
Indonesia 20-30 tahun kedepan menjadi Negara paling korup dan termiskin
didunia.
Koruptor Harus Mati!
Dalam dunia
Islam terdapat istilah hukuman rajam. Dan siapapun yang terkena hukuman itu
dipastikan mati. Hukuman bagi setiap pelanggaran seharusnya memiliki efek
menjerahkan, efektif dan tuntas. Sama halnya dengan rajam, koruptor tidak akan
jera tanpa hukuman yang tuntas. Salah satunya hukuman mati.
Aku sesungguhnya
orang muslim. Setiap muslim seharusnya memiliki cita-cita syariat Islam dapat
ditegakkan. Karena syariat bukan metode biasa, karena berasal dari Tuhan. Lain
halnya dengan undang-undang buatan manusia. Tuhan memiliki kemampuan nalar dan
keilmuan yang tidak seorangpun mampu menandinginya. Dan satu yang paling
penting dari segalanya, bahwa Tuhan tidak akan pernah berbohong.
Didalam al-Quran
semua nash dan dalil disampaikan tanpa ada kebohongan didalamnya. Diciptakan
oleh Tuhan pencipta jagat raya, diturunkan oleh malaikat paling agung nan
utama, Jibril. Disampaikan oleh “khoirul basyar” diantara seluruh manusia, Nabi
Muhammad SAW. Rajam atau hukuman mati sudah sangat pantas diterapkan bagi
koruptor, selain melanggar HAM dengan prinsip meluas dan sistematis, juga
merugikan banyak pihak. Berbeda dengan zina yang berdampak pada perseorangan.
Jika zina saja dihukum mati, maka korupsi lebih pantas lagi untuk mati.
Melanggar HAM?
Kita sering kali
menyuarakan hukuman mati terhadap koruptor dan saat itu pula beberapa pihak
menolak dengan dalih melanggar HAM, tidak manusiawi dan alasan lain-lainya. Oke,
mungkin beberapa orang beranggapan bahwa hukuman mati tampak kejam, tidak
manusiawi. Sekarang ukuran manusiawi itu apa? Kita diperintah berperang, bukankah
itu juga tidak manusiawi? Membunuh, menyiksa, menjajah bukannya itu tidak
manusiawi juga?
Amerika
menyuarakan hukuman mati sebagi tindak pidana yang melanggar HAM. Kita tenggok
Amerika, apakah mereka tidak menerapkan hukuman mati? Death Penalty Information Center (DPIC) Amerika Serikat yang
terbaru yang dirilis 16 Januari 2014 mengungkap fakta tentang hukuman mati yang
terjadi di Amerika Serikat selama rentang waktu 4 dasawarsa dari tahun 1976
sampai Januari 2014. Dari 50 negara bagian di AS terdapat 32 negara bagian yang
setuju pelaksanaan hukuman mati, sedangkan 18 negara bagian tidak
menyetujuinya.
Selama masa 38 tahun (1976-2014) jumlah
keseluruhan terpidana mati yang sudah dieksekusi di Amerika Serikat adalah
berjumlah 1362 narapidana. Tahun 1977 dan 1981 hanya satu terpidana mati yang
telah dieksekusi dan terbanyak yaitu 98 orang terpidana yang dieksekusi tahun
1999. Di awal tahun 2014 ini sampai Januari AS telah mengeksekusi 3 orang
terpidana. Berikut grafik selengkapnya.
Dari rentang masa itu ras yang dieksekusi paling
banyak adalah ras kulit putih 56% (765 orang), dan sisanya 44% terdiri dari ras
kulit hitam 34% (467 otang), ras hispanik 8% (106 orang), serta ras lainnya 2%
(24 orang).
Lebih dari 75% korban pembunuhan dalam kasus-kasus yang menyebabkan eksekusi itu dilakukan adalah ras kulit putih, walaupun secara nasional hanya 50% dari korban pembunuhan pada umumnya ras kulit putih.
Itu masih Amerika yang bersuara lantang penegakkan HAM.
Belum Negara lain yang turut serta dalam hukuman mati dan tidak diketahui oleh
publik. Indonesia harus buka mata dan aktifis HAM tak boleh bersembunyi tangan
dengan data itu.
Indonesia masih terlalu lugu jika masih
memikirkan HAM, tindak korupsi itu sudah melanggar HAM kenapa masih harus
dibela dengan dalil melanggar HAM? Eksekusi mati ini mestinya bisa diterapkan
oleh Indonesia, jika pemerintah berani bertindak tegas dan cekatan. Kajian
tentang hukum mati bagi koruptor harus terus dikaji dan diterapkan nantinya,
rakyat Indonesia menunggu!
Negara Dengan Penerapan
Hukuman Mati
Tidak cuman Amerika, beberapa Negara juga
menerapkan hukuman mati pada pelaku korupsi dan pengedar obat-obatan terlarang.
Seperti Singapura, Korea Utara, China, Vietnam, dan Taiwan.
Singapura dengan luas Negara yang relatif kecil
namun memiliki tingkat korupsi paling rendah. Pada kurun 1994-1999 hukuman mati
sudah dilakukan kepada lebih dari seribu orang. Selain korupsi yang dihukum
mati, pembunuh, penyelundupan obat terlarang, dan kejahatan tingkat atas
terancam hukuman mati.
Korea Utara, Negara sosialis-komunis memiliki cara
yang lebih kejam. Ketika pimpinan Korut, Kim Jong-Un mengeksekusi mati pamanya,
Jang Song Thaek dengan cara keji. Song dijebloskan ke dalam kandang anjing
herder yang tidak diberik makan selama lima hari. Ketika anjing mengoyak tubuh
sang paman, para pejabat lain dipaksa untuk terus menyaksikan drama pembunuhan
sadis itu. Shock therapy yang luar biasa bukan?
Negara selanjutnya yang paling sering mengeskusi mati
pejabat-pejabat korup adalah China. Dan bagi siapapun yang korupsi lebih dari
Rp 193 juta, terpidana hukuman mati. Misalnya Menteri Perkeretaapian China, Liu
Zhijun, yang divonis hukuman mati karena melakukan korupsi sebesar USD 13 juta.
Wah jika Indonesia seperti China, tentunya sudah banyak pejabat kita yang tinggal
nama.
Vietnam Negara Asia Tenggara yang patut diacungi
jempol karena berani menerapkan hukuman mati. Pada tahun 2013, seorang pejabat
pemerintah Quang Khai divonis mati atas korupsinya. Menurut hukum Vietnam,
orang korupsi lebih dari Rp 283 juta akan terancam hukuman mati.
Eksekusi mati tertinggi juga dilakukan oleh
pemerintah Taiwan. Tidak hanya korupsi, pembunuhan dan penyelundupan obat
terlarang masuk dalam kategori hukuman mati. Sebelum tahun 2000 tercatat
tingkat hukuman mati di Taiwan sangat tinggi. Namun, angkanya menurun setelah
ada beberapa protes.
Kini saatnya Indonesia menerapkan
hukuman mati, jika tidak mampu diterapkan secara menyeluruh, minimal harus ada
kategori koruptor yang wajib dieksekusi mati. Misalkan dalam jumlah nominal
sekian atau lebih dari sekian. Kita tidak perlu takut akan protes dari berbagai
pihak, Indonesia harus berani dalam menegakkan hukum secara tuntas. Demi
berlanjutnya Negara Gemah ripah loh Jinawi ini, Indonesia harus berani!
*M.Septian Pribadi,
sebagai bentuk cinta Indonesia dalam meperingati Hari Pemberantasan Korupsi 9
Desember 2014. semoga bermanfaat. Amiin.
No comments:
Post a Comment