
Pengemis diibaratkan sebagai manusia yang berwajah tengkorak tanpa pelapis sepotong kulit pun
di wajahnya.
Beberapa tahun terakhir ini pemerintah kita disibukkan oleh
“peperangan” dengan komplotan para pengemis dan gembel di bawah lorong jembatan
dan tempat-tempat umum lainya. Mulai dari aksi saling teriak, saling
kejar-mengejar, dan saling paksa satu sama lain. Entah apa yang ada dibenak
para gembel dan pengemis ini, meski beberapa kali terjaring razia, mereka tak pernah
merasa lelah dan kapok.
Jika ditinjau dari segi bahasa menurut kamus besar bahasa Indonesia
pengemis berasal dari kata emis yang artinya orang yang meminta-minta.
Selain itu arti pengemis menurut pemerintah tertuang pada PP No. 31 Tahun
1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis. Pengemis adalah
orang-orang yang mendapatkan pengahsilan dengan meminta-minta di muka umum
dengan berbagai cara dan alasan untuk mengaharap belas kasihan dari orang lain.
Sedangkan menurut istilah dari beberapa pendapat, pengemis adalah orang-orang yang kerjaanya suka meminta-minta kepada orang lain guna memenuhi kebutuhanya. Kemudian pengemis ini dibagi dalam tiga kategori :
- Mengemis karena tak mampu bekerja, pada kategori ini pekerjaan “ngemis” dilakukan oleh orang-orang yang memiliki cacat fisik pada anggota tubuhnya. Misalkan tak mampu bekerja Karena tidak punya tangan, kaki atau yang lainya.
- Mengemis karena malas bekerja, pengemis karena malas bekerja ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki anggota tubuh lengkap dan kuat secara fisik, namun dia memilih untuk menjadi pengemis lantaran enggan bekerja dan malas berusaha. Mereka berdandan layaknya seorang yang sangat kumuh dan jelek untuk membuat hati seseorang merasa iba dan akhirnya memberikan sebagian uangya untuk mereka.
- Mengemis karena gila jabatan, pengemis semacam ini adalah kelompok yang mengemis pada atasanya dengan berbagai cara untuk memperoleh jabatan. Ada yang dengan modus bersilaturrahmi setiap hari kerumah bosnya, ada yang selalu member hadiah pada atasanya, dan ada pula yang terlewat hormat sampai semua ia lakukan dengan prinsip “asal bapak senang”.
Dalam islam sendiri memiliki bahasan tentang fenomena pengemis itu
sendiri. Dalam sebuah hadis Qudsi disampaikan dari Jibril kepada
Rosululloh, “barang siapa yang mau bekerja demi keluarganya agar keluarganya
tidak sampai meminta-minta pada orang lain. Karena meminta-minta adalah perkara
yang sangat berbahaya.” Dijelaskan pula bahwa orang yang semasa hidupnya suka
meminta-minta dan enggan untuk bekerja dijadikanlah wajahnya itu berupa
tengkorak tanpa dibungkus kulit secuil pun di tengah padang mahsyar nanti,
karena dia tidak punya rasa malu.
Menurut islam bekerja untuk mencari nafkah bagi dirinya dan
keluarganya sangat diutamakan dari pada meminta-minta. Karena pekerjaan
meminta-minta adalah perbuatan yang nista. Bagaimana mungkin orang yang
jelas-jelas terlihat sehat jasmani dan rohaninya mampu bekerja tapi lebih
memilih usaha sebagai pengemis di tempat-tempat umum, perempatan lampu merah,
jalan-jalan setapak yang sering dilalui oleh pejalan kaki.
Dalam sebuah riwayat Nabi Muhammad SAW bersabda : “ada dosa yang
tidak akan mungkin dan bisa ditebus oleh amalan apapun, kecuali dengan susahnya
mencari nafkah bagi keluarganya”. Dalam hadis ini disampaikan dan memiliki
arti tersirat bahwa “ngemis” bukanlah sebuah pekerjaan yang masuk dalam
kategori penghilang dosa. Secara pemahaman yang shohih dari teks hadis
tersebut mencari nafkah umumnya dilakukan dengan usaha-usaha yang halal dan
baik, baik itu berdagang, menjadi arsitektur, menjadi karyawan pabrik dan lain
sebagainya, tentu bukan pengemis. Mana mungkin Nabi Muhammad memerintahkan
umatnya untuk “ngemis” padahal dalam hadis beliau disampaikan tentang hinanya
meminta-minta dan mulianya orang yang mau bekerja untuk mencari nafkah.
Dalam konteks ke-islaman yang lebih keras, bahwa pekerjaan “ngemis”
bisa dikategorikan sebagai pekerjaan yang syirik. Syirik dalam artian bukan
menyekutukan Alloh dengan yang lain dalam prosesi ritual penyembahan, melainkan
syirik ini adalah mereka yang tidak mensyukuri ni’mat yang telah Alloh berikan.
Dalam salah satu ayat Al-Qur’an Alloh bersabda dalam manuskrip sakral-Nya : “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya
jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu
mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.”
(Ibrahim:7). Mereka yang memiliki jiwa dan raga yang sehat dan
memilih untuk menjadi seorang pengemis dari pada menjadi worker yang
baik dan halal maka hakikatnya mereka sedang menanti adzab Tuhan yang teramat
pedih, Naudzibillah min dzalik.
Larangan untuk pengemis juga sedang digembor-gemborkan oleh pihak
pemerintah Indonesia yang merasa geram dan lelah untuk mengentas mereka dari
aksinya dan tentu saja untuk meningkatkan keadaan Indonesia yang lebih teratur,
nyaman dan indah.
Pemerintah tidak tinggal diam melihat pemandangan pengemis atau
gelendangan ini, dalam pasal 504 dan pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Diantara ancaman bagi para pengemis adalah ditindak pidana kurungan
paling lama enam minggu. Masih dijelaskan pula oleh pasal 504 yang isinya, “Pengemisan
yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur diatas enam belas
tahun, diancam denan pidana kurungan paling lama tiga bulan”.
Masih dalam pembahasan KUHP pasal 505 tertulis, point (1) “barang
siapa bergelendangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelendangan
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan”. Point (2) “pergelendangan yang
dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur diatas enam belas tahun
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan”.
Tidak cukup disitu pemerintah Indonesia juga telah mencantumkan
tentang usaha dan cara preventif dan penegakan hukum dalam menangani gelandangan
dan pengemis dalam “Perkapolri No. 14 Tahun 2007 tentang Penanganan
Gelandangan dan Pengemis”.
Larangan pengemis ini mulai kembali digencarkan ketika ada sebuah
kisah nyata di Jakarta ditemukan seorang pengemis tajir bernama walang yang
memiliki duit Rp 25 juta di gerobaknya. Walang dan rekanya laki-laki, Sa’aran,
ditangkap petugas Sudin Sosial Jaksel di bawah Tugu Pancoran, Jaksel. Walang
mengaku mengemis untuk modal tambahan naik haji. Dia sudah mendaftar haji di
Subang. Kejadian ini menunjukan betapa sulitnya menengakkan aturan. Padahal
peraturan ini sudah ditetapkan sejak tahun 2007 silam oleh pemerintah.
Jadi mengemis merupakan tindak pidana pelanggaran. Sanksi secara
umum untuk kegiatan mengemis diatur dalam KUHP, namun Pemerintah Daerah dapat
menetapkan peraturaan soal larangan mengemis. Seperti untuk DKI Jakarta telah
menetapkan sanksi pidana untuk pengemis
yang diatur dalam Perda DKI 8/2007, bahkan orang yang member uang kepada
pengemis juga diancam dengan hukuman pidana.
Jadi kita pilih, berwajah tengkorak dan melanggar hukum negara atau
berwajah layaknya manusia pada umumnya dan bekerja dengan cara yang baik dan
halal ???
No comments:
Post a Comment