
Tahun 1924, Abd Al-Aziz Ibn Sa’ud menguasai
Semenanjung Arab dari Syarif Husin. Makkah dan Madinah menjadi daerah suci yang
turut dikuasainya. Dalam kekuasaanya, raja baru Arab ini mencetuskan beberapa
paham dan praktik agama yang tidak sesuai dengan paham Ahlu Sunnah wal Jamaah
yang dianut para ulama di Indonesia. Dibentuklah komite Hijaz.
Komite Hijaz menjadi wadah perwakilan Indonesia
ketika penguasa baru Arab mengadakan muktamar Internasional dengan mengundang
para ulama’ dari berbagai negara guna membahas praktik keagamaan. Ketika itu
pemerintahan Abd Aziz Ibn Saud berada dalam doktrin Muhammad Ibn Abd Al-Wahhab
yang kemudian menciptakan putusan-putusan kontroversi.
Diantaranya, pemerataan makam para sahabat dan
Ma’la yang didalamnya terdapat makam para sahabat seperti Sayyidah Khodijah,
Asma Bintu Abu Bakar, Abdulloh Bin Zubair, dan makam-makam para Ulama’ seperti
makam Imam Syafi’i, tempat menggajar Imam Syafi’i, dan situs-situs sejarah yang
lainya. Larangan bermadzhab dalam praktik beragama dan paling ekstrem
membongkar makam Hadratur Rasul Muhammad, Abu Bakar dan Umar.