Update

Mati Kau Koruptor!*

Tuesday 9 December 2014



“Anda tak perlu mengangkat senjata atau menyabung nyawa seperti para pejuang kemerdekaan kita dulu. Cukup JANGAN KORUPSI saja itu sudah menolong Negara kita!” ucap Ahok.

Korupsi adalah masalah serius yang dihadapi oleh setiap Negara. Bereffect destruktif, mencuri harta orang lain dan memiskinkan rakyat. Terlampau tingginya budaya korupsi Indonesia menyebabkan kemiskinan dalam banyak hal. Jika kita telusuri Indonesia adalah tanah air kaya raya. Terlalu muda jika “hanya” mensejahterkan seluruh rakyat. Asalkan, asalkan korupsi musnah.

Masyarakat mulai jenggah dengan berita korupsi yang ditayangkan telivisi. Mereka bosan dengan janji-janji sampah dari mulut busuk para koruptor. Berlagak baik tapi bangkai hakikatnya. Tak sedikit dari mereka bangga diri atas perbuatannya, sungguh tak tau malu. Tertawa diatas kematian bangsa. Mereka harusnya MATI dan membusuk dalam neraka.

Dalam statistik terbaru, terdapat Penyidikan 46 Perkara. Per 31 Oktober 2014, KPK melakukan penyelidikan 73 perkara, penyidikan 49 perkara, penuntutan 37 perkara, inkracht 34 perkara, dan eksekusi 40 perkara. Dan dengan demikian, maka total penanganan perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2004-2014 adalah penyelidikan 658 perkara, penyidikan 402 perkara, penuntutan 314 perkara, inkracht 277 perkara, dan eksekusi 287 perkara.

Bayangkan! Total diatas adalah statistik perkara korupsi yang terjadi di Indonesia hanya dalam kurun 10 tahun. Belum lagi korupsi yang tidak tertangkap oleh KPK, belum lagi jumlah nominal berapa yang dihisap oleh tikus-tikus penjilat itu? apabila korupsi tidak ditanggani dengan serius dan tuntas, bukan tidak mungkin Indonesia 20-30 tahun kedepan menjadi Negara paling korup dan termiskin didunia.

Koruptor Harus Mati!

Dalam dunia Islam terdapat istilah hukuman rajam. Dan siapapun yang terkena hukuman itu dipastikan mati. Hukuman bagi setiap pelanggaran seharusnya memiliki efek menjerahkan, efektif dan tuntas. Sama halnya dengan rajam, koruptor tidak akan jera tanpa hukuman yang tuntas. Salah satunya hukuman mati.

Aku sesungguhnya orang muslim. Setiap muslim seharusnya memiliki cita-cita syariat Islam dapat ditegakkan. Karena syariat bukan metode biasa, karena berasal dari Tuhan. Lain halnya dengan undang-undang buatan manusia. Tuhan memiliki kemampuan nalar dan keilmuan yang tidak seorangpun mampu menandinginya. Dan satu yang paling penting dari segalanya, bahwa Tuhan tidak akan pernah berbohong.

Didalam al-Quran semua nash dan dalil disampaikan tanpa ada kebohongan didalamnya. Diciptakan oleh Tuhan pencipta jagat raya, diturunkan oleh malaikat paling agung nan utama, Jibril. Disampaikan oleh “khoirul basyar” diantara seluruh manusia, Nabi Muhammad SAW. Rajam atau hukuman mati sudah sangat pantas diterapkan bagi koruptor, selain melanggar HAM dengan prinsip meluas dan sistematis, juga merugikan banyak pihak. Berbeda dengan zina yang berdampak pada perseorangan. Jika zina saja dihukum mati, maka korupsi lebih pantas lagi untuk mati.

Melanggar HAM?

Kita sering kali menyuarakan hukuman mati terhadap koruptor dan saat itu pula beberapa pihak menolak dengan dalih melanggar HAM, tidak manusiawi dan alasan lain-lainya. Oke, mungkin beberapa orang beranggapan bahwa hukuman mati tampak kejam, tidak manusiawi. Sekarang ukuran manusiawi itu apa? Kita diperintah berperang, bukankah itu juga tidak manusiawi? Membunuh, menyiksa, menjajah bukannya itu tidak manusiawi juga?

Amerika menyuarakan hukuman mati sebagi tindak pidana yang melanggar HAM. Kita tenggok Amerika, apakah mereka tidak menerapkan hukuman mati? Death Penalty Information Center (DPIC) Amerika Serikat yang terbaru yang dirilis 16 Januari 2014 mengungkap fakta tentang hukuman mati yang terjadi di Amerika Serikat selama rentang waktu 4 dasawarsa dari tahun 1976 sampai Januari 2014. Dari 50 negara bagian di AS terdapat 32 negara bagian yang setuju pelaksanaan hukuman mati, sedangkan 18 negara bagian tidak menyetujuinya.

Selama masa 38 tahun (1976-2014) jumlah keseluruhan terpidana mati yang sudah dieksekusi di Amerika Serikat adalah berjumlah 1362 narapidana. Tahun 1977 dan 1981 hanya satu terpidana mati yang telah dieksekusi dan terbanyak yaitu 98 orang terpidana yang dieksekusi tahun 1999. Di awal tahun 2014 ini sampai Januari AS telah mengeksekusi 3 orang terpidana. Berikut grafik selengkapnya.

Dari rentang masa itu ras yang dieksekusi paling banyak adalah ras kulit putih 56% (765 orang), dan sisanya 44% terdiri dari ras kulit hitam 34% (467 otang), ras hispanik 8% (106 orang), serta ras lainnya 2% (24 orang).

Lebih dari 75% korban pembunuhan dalam kasus-kasus yang menyebabkan eksekusi itu dilakukan adalah ras kulit putih, walaupun secara nasional hanya 50% dari korban pembunuhan pada umumnya ras kulit putih.

Itu masih Amerika yang bersuara lantang penegakkan HAM. Belum Negara lain yang turut serta dalam hukuman mati dan tidak diketahui oleh publik. Indonesia harus buka mata dan aktifis HAM tak boleh bersembunyi tangan dengan data itu.

Indonesia masih terlalu lugu jika masih memikirkan HAM, tindak korupsi itu sudah melanggar HAM kenapa masih harus dibela dengan dalil melanggar HAM? Eksekusi mati ini mestinya bisa diterapkan oleh Indonesia, jika pemerintah berani bertindak tegas dan cekatan. Kajian tentang hukum mati bagi koruptor harus terus dikaji dan diterapkan nantinya, rakyat Indonesia menunggu!

Negara Dengan Penerapan Hukuman Mati

Tidak cuman Amerika, beberapa Negara juga menerapkan hukuman mati pada pelaku korupsi dan pengedar obat-obatan terlarang. Seperti Singapura, Korea Utara, China, Vietnam, dan Taiwan.

Singapura dengan luas Negara yang relatif kecil namun memiliki tingkat korupsi paling rendah. Pada kurun 1994-1999 hukuman mati sudah dilakukan kepada lebih dari seribu orang. Selain korupsi yang dihukum mati, pembunuh, penyelundupan obat terlarang, dan kejahatan tingkat atas terancam hukuman mati.

Korea Utara, Negara sosialis-komunis memiliki cara yang lebih kejam. Ketika pimpinan Korut, Kim Jong-Un mengeksekusi mati pamanya, Jang Song Thaek dengan cara keji. Song dijebloskan ke dalam kandang anjing herder yang tidak diberik makan selama lima hari. Ketika anjing mengoyak tubuh sang paman, para pejabat lain dipaksa untuk terus menyaksikan drama pembunuhan sadis itu. Shock therapy yang luar biasa bukan?

Negara selanjutnya yang paling sering mengeskusi mati pejabat-pejabat korup adalah China. Dan bagi siapapun yang korupsi lebih dari Rp 193 juta, terpidana hukuman mati. Misalnya Menteri Perkeretaapian China, Liu Zhijun, yang divonis hukuman mati karena melakukan korupsi sebesar USD 13 juta. Wah jika Indonesia seperti China, tentunya sudah banyak pejabat kita yang tinggal nama.

Vietnam Negara Asia Tenggara yang patut diacungi jempol karena berani menerapkan hukuman mati. Pada tahun 2013, seorang pejabat pemerintah Quang Khai divonis mati atas korupsinya. Menurut hukum Vietnam, orang korupsi lebih dari Rp 283 juta akan terancam hukuman mati.

Eksekusi mati tertinggi juga dilakukan oleh pemerintah Taiwan. Tidak hanya korupsi, pembunuhan dan penyelundupan obat terlarang masuk dalam kategori hukuman mati. Sebelum tahun 2000 tercatat tingkat hukuman mati di Taiwan sangat tinggi. Namun, angkanya menurun setelah ada beberapa protes.

Kini saatnya Indonesia menerapkan hukuman mati, jika tidak mampu diterapkan secara menyeluruh, minimal harus ada kategori koruptor yang wajib dieksekusi mati. Misalkan dalam jumlah nominal sekian atau lebih dari sekian. Kita tidak perlu takut akan protes dari berbagai pihak, Indonesia harus berani dalam menegakkan hukum secara tuntas. Demi berlanjutnya Negara Gemah ripah loh Jinawi ini, Indonesia harus berani!


*M.Septian Pribadi, sebagai bentuk cinta Indonesia dalam meperingati Hari Pemberantasan Korupsi 9 Desember 2014. semoga bermanfaat. Amiin.

No comments:

Post a Comment

 

Most Reading

Sidebar One